
Sidang Organisasi BKS-IKM-IKP-IKK-FKI di Ruang Sidang A Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya yang keputusannya telah ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2013 dengan Surat Keputusan nomor 001/SdO/BKS/VIII/2013, diadakan perubahan nama dan seluruh anggaran dasar organisasi perhimpunan, yang sebelumnya diberi nama BADAN KERJA SAMA BAGIAN ILMU KESEHATAN MASYARAKAT – KEDOKTERAN PENCEGAHAN FAKULTAS KEDOKTERAN SE INDONESIA (BKS-IKM-KP-FKI) menjadi:
BADAN KERJA SAMA BAGIAN ILMU KESEHATAN MASYARAKAT – ILMU KEDOKTERAN PENCEGAHAN – ILMU KEDOKTERAN KOMUNITAS FAKULTAS KEDOKTERAN SE INDONESIA
(BKS-IKM-IKP-IKK-FKI)
MUKADIMAH
Pada bulan September 1991 di Cisarua, diadakan Rapat atau Pertemuan wakil-wakil Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat - Kedokteran Pencegahan (IKM-KP) Fakultas-Fakultas Kedokteran Universitas Negeri di Indonesia dengan usulan atau rekomendasi bahwa sebaiknya dibentuk suatu organisasi di tingkat nasional sebagai wadah koordinasi dan komunikasi antar Bagian atau Laboratoriumatau Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat , Ilmu Kedokteran Pencegahan, Ilmu Kedokteran Komunitas (IKM-IKP-IKK) dari seluruh Fakultas Kedokteran di Indonesia.
Menindaklanjuti rapat atau pertemuan tersebut diatas dan sekaligus sebagai klarifikasi nasional atas adanya pembelajaran Public Health dan Community Oriented Medical Education (COME) di Fakultas Kedokteran, maka pada tanggal 8 - 9 September 1994 di Guest House atau Wisma Universitas Gajah Mada, Kaliurang, Yogyakarta diselenggarakan Rapat Kerja Nasional yang diikuti oleh wakil dari Bagian IKM/IKP/IKK dan Bagian Kedokteran Masyarakat atau Kedokteran Komunitas atau Community Oriented Medical Education (COME), yang dihadiri oleh :
1. Bagian IKM Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh
2. Bagian IKM Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang
3. Utusan IKM Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara Medan
4. Bagian IKM-KK Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Palembang
5. Bagian IKK Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Jakarta
6. Bagian IKM Fakultas Kedokteran Universitas Pajajaran Bandung
7. Bagian IKM dan CCHC Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
8. Bagian IKM dan COME Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang
9. Bagian IKM Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret Surakarta
10. Bagian IKM-KP dan BKKM Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya
11. Bagian IKM Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang
12. Bagian IKM dan PPKK Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Denpasar
13. Utusan IKM Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Ujungpandang
14. Bagian IKM Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Menado
Rapat Kerja tersebut menghasilkan keputusan yang antara lain membentuk wadah dalam upaya pengembangan IKM-IKP-IKK dalam bentuk suatu Badan Kerjasama yang diberi nama : "Badan Kerjasama Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Ilmu Kedokteran Pencegahan Fakultas Kedokteran Indonesia (BKS-IKM-KP-FKI)". Deklarasi BKS-IKM-KP-FKI tersebut dicetuskan pada tanggal 9 September 1994 pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat di Guest House atau Wisma Tamu Universitas Gajah Mada di Kaliurang, Yogyakarta
Di Hotel Sahid Surabaya pada tanggal 1 - 3 Desember 1999, diadakan Musyawarah Nasional BKS-IKM-KP-FKI yang mempunyai agenda Workshop ”Peran Ilmu Kesehatan Masyarakat dalam Pendidikan di Fakultas Kedokteran Saat ini dan Masa Depan”, yang bertujuan :
1. membuat dan merumuskan kesepakatan mengenai Kurikulum Ilmu Kesehatan Masyarakat – Kedokteran Pencegahan ;
2. membentuk jaringan pengelola Ilmu Kesehatan Masyarakat – Kedokteran Pencegahan ; dan
3. membentuk Organisasi Profesi Dokter Kesehatan Masyarakat Indonesia;
Sidang Organisasi Musyawarah Nasional BKS-IKM-KP-FKI tersebut menghasilkan dua Deklarasi pada tanggal 3 Desember 1999, sebagai berikut :
1. Deklarasi Peresmian BKS-IKM-KP-FKI untuk ditindaklanjuti berdasar Akte Notaris,
2. Deklarasi Pendirian Perhimpunan Dokter Kesehatan Masyarakat Indonesia disingkat PDKMI.
Amanah Sidang Organisasi tersebut ditindaklanjuti oleh:
1. Prof. dr. Eddy Pranowo Soedibjo, MPH.
2. dr. Subur Prajitno, MS.
3. dr. Djohar Nuswantoro, MPH.
meresmikan badan hukum berupa Akta Notaris Peresmian BKS-IKM-KP-FKI pada Notaris N.G. YUDARA, Sarjana Hukum di Jalan Kertajaya nomor 178 Surabaya dengan Akta Nomer 18 tanggal 11 September 2002, dengan isi Deklarasi adalah sebagai berikut :
“Bahwasanya menjelang millenium baru profesi kedokteran dituntut untuk memiliki kesadaran yang tinggi akan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perlunya pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia profesional yang berkeunggulan tinggi dalam kompetensi ilmu dan teknologi, berpegang teguh pada etika profesi dan ilmu, serta bertanggung jawab untuk terus menerus meningkatkan pengabdiannya dalam upaya meningkatkan derajad kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang menyeluruh, bermutu, merata serta terjangkau oleh masyarakat.
Bahwasanya masalah-masalah kesehatan masyarakat pada masa depan akan berkembang sesuai dengan perkembangan pluraritas komunitas yang terus menerus meningkat dengan berbagai kebutuhan dan tuntutannya masing-masing yang membutuhkan reprofesionalisasi profesi Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas.
Setelah melalui serangkaian wacana diantara para pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas yang bertujuan untuk menyamakan visi, misi, persepsi dan aspirasi perihal Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas baik di Perguruan Tinggi maupun ditengah-tengah masyarakat, yang telah dilakukan di Cisarua bulan September tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh satu (1991), di Kaliurang Yogyakarta tanggal 8 - 9 September tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh empat (1994), di Yogyakarta bulan Desember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (1997), di Jakarta bulan Maret tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh Sembilan (1999) dan di Surabaya bulan Desember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan (1999), maka dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi serta dengan memohon limpahan rahmat dan ridho dari Tuhan Yang Maha Esa, disepakati untuk membentuk Badan Kerja Sama bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat – Kedokteran Pencegahan – Fakultas Kedokteran Se Indonesia.”
Dalam perjalanan waktu dilakukan perubahan nama dari BKS-IKM-KP-FKI menjadi Badan Kerja Sama bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas Fakultas Kedokteran se Indonesia disingkat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, yaitu dalam Musyawarah Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI di Yogyakarta pada tanggal 13 – 14 Agustus 2004, serta Musyawarah Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI di Solo pada tanggal 15 – 16 Desember 2006. Dalam Musyawarah Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI di Malang pada tanggal 19 - 21 Januari 2011 disepakati dilakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menyesuaikan dengan nama dan peraturan perundang-undangan yang telah berkembang selama ini. Keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan Sidang Organisasi BKS-IKM-IKP-IKK-FKI di Ruang Sidang A Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya yang keputusannya telah ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2013 dengan Surat Keputusan nomor 001/SdO/BKS/VIII/2013
BKS-IKM-IKP-IKK-FKI merupakan perhimpunan bagian atau lembaga atau departemen atau unit kerja atau biro atau laboratorium dari Fakultas Kedokteran yang mengelola Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas dari Fakultas Kedokteran
BKS-IKM-IKP-IKK-FKI bertujuan membangun jejaring dan mempererat kerjasama melalui pemeliharaan keilmuan dalam berbagai kegiatan ilmiah, memberikan sertifikasi bagi para dosen, melakukan pendidikan, mengembangkan ilmu dan metode pembelajaran, mengembangkan buku ajar dan referensi serta jurnal ilmiah, mengembangkan soal dan metode Ujian Kompetensi Dokter Indonesia, mengadakan kerjasama dengan Organisasi Profesi dan Perhimpunan lainnya untuk melakukan Program Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan atau Continuing Professional Development dalam Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas.
Pada tanggal 28-29 September 2011 di hotel Senggigi Beach, Lombok diadakan Rapat Kerja Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI yang diadakan dalam acara Muktamar VI Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) yang memberi masukan penyempurnaan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) kepada AIPKI dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berupa kompetensi dokter di bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat / Ilmu Kedokteran Pencegahan / Ilmu Kedokteran Komunitas.
Bahwa usulan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan dimuatnya kompetensi Ilmu Kesehatan Masyarakat / Ilmu Kedokteran Pencegahan / Ilmu Kedokteran Komunitas dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
Sampai dengan tahun 2013 BKS-IKM-IKP-IKK-FKI telah mempunyai 6 pengurus cabang yang mempunyai anggota sebanyak 73 bagian atau lembaga atau departemen atau unit kerja atau biro atau laboratorium dari Fakultas Kedokteran yang mengampu Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas dari Fakultas Kedokteran di Regional I (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau); Regional II (Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung); Regional III (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten); Regional IV (Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah); Regional V (Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur); Regional VI (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Gorontalo).
pengurus BKS-IKM-IKP-IKK-FKI juga telah melahirkan perhimpunan berskala nasional sebagai berikut :
Dalam Sidang Organisasi BKS-IKM-IKP-IKK-FKI pada tanggal dua puluh delapan (28) Agustus dua ribu tiga belas (2013) di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga di Surabaya, memutuskan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan Surat Keputusan nomor 001/SdO/BKS/VIII/2013 sebagai berikut :
NAMA, RUANG LINGKUP, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Perhimpunan ini memakai nama BADAN KERJA SAMA BAGIAN ILMU KESEHATAN MASYARAKAT – ILMU KEDOKTERAN PENCEGAHAN – ILMU KEDOKTERAN KOMUNITAS FAKULTAS KEDOKTERAN SE INDONESIA di singkat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI, selanjutnya dalam akta ini akan disebut sebagai BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.
1. Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas Fakultas Kedokteran adalah bagian atau lembaga atau departemen atau unit kerja atau biro atau laboratorium dari Fakultas Kedokteran yang mengampu Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas atau Ilmu Kedokteran Masyarakat atau dalam terminologi internasional dikenal sebagai Public Health atau Preventive Medicine atau Community Medicine atau Family Medicine atau Preventive and Social Medicine atau Community Oriented Medical Education atau Community Health.
2. Dosen Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas Fakultas Kedokteran adalah dosen atau tenaga pendidik yang bertugas di bagian atau lembaga atau departemen atau unit kerja atau biro atau laboratorium dari Fakultas Kedokteran yang mengampu Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas dari Fakultas Kedokteran.
3. Ilmu Kesehatan Masyarakat / Ilmu Kedokteran Pencegahan / Ilmu Kedokteran Komunitas adalah rumpun ilmu yang telah disepakati pada tanggal 28-29 September 2011 di Hotel Senggigi Beach, Lombok, Nusa Tenggara Barat dalam Rapat Kerja Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dalam Muktamar VI Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) dengan ruang lingkup atau menggunakan istilah antara lain :
a. Ilmu Kesehatan Masyarakat / Public Health
b. Kedokteran Pencegahan / Preventive Medicine
c. Kedokteran Komunitas / Community Medicine
d. Kedokteran Keluarga / Family Medicine
e. Kedokteran Populasi / Population Health
f. Biostatistik / Biostatistics
g. Demografi / Demography / Population Science
h. Metodologi Penelitian Masyarakat / Community based participatory research
i. Global Health
j. Epidemiologi / Epidemiology
k. Kesehatan Lingkungan / Environmental Health Sciences
l. Kesehatan Kerja / Occupational Health
m. Manajemen dan Kebijakan Kesehatan / Health Policy-Management / Health Policy, Management, and Health Services Administration
n. Cultural Competence and Diversity
o. Informatics and Communication
p. Ilmu sosial dan Perilaku Kesehatan / Social and Behavioral sciences
q. Pendidikan Kesehatan Masyarakat / Public Health Education
r. Gizi / Nutrition
s. Etika dan hukum kesehatan masyarakat / Public Health Ethics
t. Kesehatan Masyarakat Genom / Genomics
4. BKS-IKM-IKP-IKK-FKI merupakan perhimpunan bagian atau lembaga atau departemen atau unit kerja atau biro atau laboratorium dari Fakultas Kedokteran yang mengampu Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas dari Fakultas Kedokteran.
1. Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI berkedudukan di Indonesia dengan alamat sekretariat menyesuaikan alamat dimana Ketua Umum dan Sekretaris Pengurus Pusat berdomisili.
2. BKS-IKM-IKP-IKK-FKI didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan terhitung sejak tanggal sebelas (11) September dua ribu dua (2002).
ASAS, LANDASAN,TUJUANDAN USAHA
1. BKS-IKM-IKP-IKK-FKI berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia1945.
2. BKS-IKM-IKP-IKK-FKI pada saat ini mengacu pada Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, dan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran, serta Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia dan akan menyesuaikan diri pada peraturan perundang-undangan di masa yang akan datang.
1. Membangun jejaring dan mempererat kerjasama antar Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas di Fakultas Kedokteran.
2. Melakukan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitasdi Fakultas Kedokteran.
3. Melakukan pemeliharaan keilmuan, melalui berbagai kegiatan ilmiah memberikan sertifikasi bagi para dosen dalam Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas di Fakultas Kedokteran.
4. Melakukan pendidikan Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas di Fakultas Kedokteran minimal seperti disyaratkan dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
5. Mengembangkan ilmu dan metode pembelajaran Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas di Fakultas Kedokteran
6. Mengembangkan buku ajar dan referensi serta jurnal ilmiah tentang Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitas di Fakultas Kedokteran
7. Mengembangkan soal dan metode Ujian Kompetensi Dokter Indonesia dalam Ilmu Kesehatan Masyarakat – Ilmu Kedokteran Pencegahan – Ilmu Kedokteran Komunitasdi Fakultas Kedokteran
8. Bekerjasama dengan Organisasi Profesi baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Perhimpunan Dokter Kedokteran Komunitas dan Kesehatan Masyarakat Indonesia (PDK3MI) atau Perhimpunan lainnya untuk melakukan Program Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan atau Continuing Professional Development bagi tenaga medis dan atau tenaga kesehatan.
USAHA
Untuk mencapai tujuannya BKS-IKM-IKP-IKK-FKI melakukan usaha :
1. Menghimpun bagian atau lembaga atau departemen atau unit kerja atau biro atau laboratorium dari Fakultas Kedokteran yang mengampu Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
2. Menyelenggarakan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.
3. Berperan aktif dalam usaha pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pembangunan kesehatan.
4. Mengusahakan penyebarluasan atau pengamalan Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas melalui penerbitan berbentuk monogram, buku, risalah, majalah, atau media publikasi lainnya.
5. Meningkatkan ilmu dan keterampilan para anggota melalui kegiatan pendidikan berkelanjutan (ceramah, seminar, pertemuan ilmiah, pelatihan atau kursus, dan kegiatan sertifikasi resmi).
6. Membina dan meningkatkan hubungan kerjasama sejenis baik di dalam maupun diluar negeri.
7. Membina dan meningkatkan kerjasama dengan badan-badan pemerintah dan lembaga masyarakat terutama dalam usaha-usaha yang sejalan dengan tujuan BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.
8. Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan-kebijakan yang menyangkut masalah dalam bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas kepada badan-badan pemerintah dan lembaga masyarakat.
9. Membangun jejaring dan bekerjasama baik antar Fakultas Kedokteran maupun dengan pemangku kepentingan atau stakeholders dalam bidang - bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Kedokteran Pencegahan atau Ilmu Kedokteran Komunitas.
ORGANISASI
1. Susunan organisasi BKS-IKM-IKP-IKK-FKI terdiri dari Badan Legislatif, Badan Eksekutif dan Badan Khusus.
2. Badan Legislatif adalah :
a. Sidang Organisasi Musyawarah Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI
b. Rapat Kerja Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI
c. Rapat Kerja Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI
3. Badan Eksekutif adalah :
a. Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI
b. Pengurus Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI
4. Cabang adalah BKS-IKM-IKP-IKK-FKI terdiri dari :
a. Regional I : Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau
b. Regional II : Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung
c. Regional III : DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten
d. Regional IV : Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah
e. Regional V : Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
f. Regional VI : Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Gorontalo
5. Perubahan cabang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.
6. Badan Khusus adalah badan yang dibentuk oleh Badan Legislatif atau Badan Eksekutif untuk suatu kepentingan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu.
1. Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI adalah Badan Eksekutif tertinggi yang bertanggung jawab untuk dan atas nama organisasi.
2. Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI mempunyai wewenang dan kekuasaan membentuk Panitia Musyawarah Nasional, Panitia Rapat Kerja Nasional, Panitia Khusus lainnya serta Badan khusus di tingkat nasional.
3. Pengurus Cabang BKS-IKM-IKP-IKK-FKI mempunyai wewenang dan kekuasaan membentuk Panitia Rapat Kerja Cabang, dan Panitia Khusus lainnya di tingkat Cabang.
4. Musyawarah Cabang merupakan Badan Legislatif tertinggi yang mempunyai wewenang dan kekuasaan tertinggi wilayah cabang.
5. Musyawarah Nasional merupakan Badan Legislatif tertinggi yang mempunyai wewenang dankekuasaan tertinggi dalam organisasi.
6. Musyawarah Cabang dan Nasional diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
7. Musyawarah Nasional Luar biasa bisa di adakan kapan saja jika memenuhi quorum minimal 50 %.
8. Sidang Organisasi Musyawarah Nasional :
a. menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi
b. memilih dan menetapkan Pengurus Pusat masa bakti 3 (tiga) tahun berikutnya
c. merumuskan serta menetapkan arah dan kebijakan organisasi
9. Rapat Kerja Nasional diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
10. Rapat Kerja Nasional adalah Badan Legislatif yang mempunyai wewenang dan kekuasaan dibawah Sidang Organisasi Musyawarah Nasional sebagai berikut :
a. Menetapkan iuran
b. Menetapkan cabang
11. Rapat Kerja Cabang diadakan setiap 1 (satu) tahun sekali.
12. Rapat Kerja Cabang adalah Badan Legislatif di tingkat Cabang dan mempunyai wewenang dan kekuasaan di bawah Rapat Kerja Nasional.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Musyawarah Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.
2. Musyawarah Nasional BKS-IKM-IKP-IKK-FKI menunjuk seorang anggota biasa sebagai Ketua Panitia Khusus Perubahan Anggaran Dasar.
3. Ketua Panitia Khusus yang tersebut dalam ayat 2 pasal ini harus memberikan laporan pada Musyawarah Nasional berikutnya untuk mendapatkan ketetapan.
1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar BKS-IKM-IKP-IKK-FKI ini akan diatur tersendiri baik dalam Peraturan Organisasi maupun Ketetapan dan Keputusan lainnya, yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.
2. Perbedaan dalam penafsiran Anggaran Dasar BKS-IKM-IKP-IKK-FKI diputuskan oleh Pengurus Pusat.
PEMBUBARAN
1. BKS-IKM-IKP-IKK-FKI hanya dapat dibubarkan oleh suatu Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk keperluan itu, dan telah dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari seluruh jumlah suara anggota biasa.
2. Pembubaran dianggap sah bila disetujui oleh dua per tiga (2/3) dari jumlah anggota biasa yang hadir.
3. Sidang organisasi seperti tersebut dalam ayat pasal ini, menentukan, mengatur dan menyerahkan penggunaan hak milik BKS-IKM-IKP-IKK-FKI.
PENUTUPAN
1. Para pihak memilih tentang hal ini dan segala akibatnya yang kemudian timbul karena penyelenggaraan BKS-IKM-IKP-IKK-FKI ini, tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri dikota dimana Sekretariat Pengurus Pusat berada.
2. Anggaran Dasar BKS-IKM-IKP-IKK-FKI berlaku sejak tanggal setelah ditandatangani oleh Pengurus Pusat BKS-IKM-IKP-IKK-FKI dan disahkandalam Akte Notaris, untuk selanjutnya didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta dilaporkan dalam Musyawarah Nasional.
3. Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar BKS-IKM-IKP-IKK-FKI yang ada sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.