Persyaratan permohonan FISPH/FISCM
- Pemohon adalah dokter (menjadi anggota PDK3MI, jika belum terdaftar dapat menyusul)
- Pemohon merupakan dosen yang mengajar materi IKM/IKP/IKK di Fakultas Kedokteran pada tahap S1 Kedokteran dan/atau profesi dokter minimal selama 5 tahun
- Pemohon melengkapi berkas-berkas permohonan sebagai berikut:
- Form 01 - Surat Permohonan
- Form 02 - Surat Rekomendasi dari Dekan FK institusi asal
- Form 03 - Daftar Tilik, (pada bagian Deskripsi diri wajib menjelaskan materi IKM/IKP/IKK yang diajarkan di mhs S1/profesi dokter, disertai dokumen pendukung)
- Form 04 - Penilaian Mandiri tentang kompetensi FISPH
- Form 05 - Penilaian Mandiri tentang kompetensi FISCM
Form 01, 02, 03, 04, dan 05 dapat diunduh pada link berikut: https://bksikmikpikkfki.net/download
Data pendukung yang dipersiapkan:
- scan KTP, ijazah pendidikan (dari S1), file foto berwarna
- SK sebagai dosen (menerangkan sejak kapan menjadi dosen di FK)
- SK mengajar (menerangkan mata kuliah/blok yang terkait materi IKM/IKP/IKK, contoh SK Mengajar yang diupload ke SISTER tiap semester)
- Dokumen penelitian (minimal halaman judul, pengesahan dan abstrak/ringkasan), publikasi, dan pengabdian masyarakat
- Dokumen lainnya: penghargaan, sertifikat pelatihan, dll.
Semua form dan data dukung disimpan dalam google drive (sebaiknya sudah dibuat folder terpisah). Link google drive dipastikan tidak di-private dan dapat diakses publik.
Permohonan dan Link Google Drive dapat dikirim ke email Komite Akreditasi dan Sertifikasi FISPH FISCM: komitefellow.bks@gmail.com
Pemberitahuan hasil penilaian oleh Komite akan disampaikan melalui email komitefellow.bks@gmail.com